Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memutus vonis 18 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan seorang wartawan media online pada awal September 2023 lalu, ternyata diapresiasi oleh sahabat korban yakni Ketua DPC Projo Jombang Krisna Hari Sukemi, ST.
Terdakwa berusia 54 tahun bernama Muhammad Hasan Syafi’i secara sah melanggar pasal 340 KUHP, atas kasus pembunuhan ke korban Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Jombang yang juga berprofesi sebagai wartawan media online, dan telah sengaja nyawa korban dilenyapkan dengan menggunakan alat bukti berupa senapan angin dan palu.
Atas vonis tersebut Ketua Projo Jombang, Krisna berterima kasih serta mengapresiasi kinerja Kejari dan PN Jombang, sebab putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan vonis 18 tahun penjara.
“Siapapun yang jadi korban pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai wartawan dan memiliki 3 anak yang masih kecil,” terang Krisna.
“Kita ingin jika ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, kerja, maupun di pertemanan. Supaya tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti di kota santri yang juga berjuluk kota pluralisme ini,” tutup Krisna.