Usai Dilaporkan ke Polda Sultra, Lahan PT AUK Kini Disegel Satgas PKH

KENDARI – Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara menunjukkan kemajuan. Lahan pertambangan PT AUK di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Rakyat (LARA), kini telah disegel oleh Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyegelan dilakukan karena PT AUK diduga beroperasi di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Surat Keputusan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) yang sah. Dugaan pelanggaran ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 atas aktivitas PT AUK di tahun 2023.

Putra, Koordinator LARA, mengapresiasi langkah cepat Satgas PKH. Namun, ia mendesak Polda Sultra agar tidak berhenti pada tahap penyegelan.

“Semua oknum yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diproses hukum secara tegas dan transparan,” ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Menurut LARA, praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengancam kelestarian lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. LARA memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *