Tidak Mau Diajak Rujuk, Suami Gorok Mantan Istri di Kecamatan Pacet Bandung

Seorang suami di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tega membunuh mantan istrinya dengan cara digorok karena tidak mau diajak rujuk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Kapolresta Bandung berhasil mengungkapkan kasus yang dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 yang berselang hanya 1 hari, dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh AS bersama beberapa temannya tersebut dilakukan pada Januari 2024 lalu di kediaman tersangka.

Kapolresta Bandung juga mengatakan awal mula kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Juli, salah satu keluarga korban yang merasa kehilangan keberadaan korban sejak bulan Januari, mereka mencari selama ± 6 bulan.

Dalam melakukan aksinya tersangka AS mengajak dua temannya yakni AG dan US untuk membunuh IN. Setelah korban tewas, AS kemudian menyuruh AK menggali lubang yang digunakan untuk mengubur jenazah korban.

Para tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengeksekusi korban dan menguburnya di belakang rumah.

Penulis: M RULLY ARIEF BEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *