Steve Kepel dan Asiano Gammy Kawatu Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, serta mantan Penjabat Sekprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu (AGK), setelah menjalani pemeriksaan intensif, Senin (14/5/2025).

Steve Kepel tiba di Polda Sulut sekitar pukul 09.45 WITA didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, dan pada pukul 23.00 WITA, Kepel keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Sulut.

Hal serupa juga dialami oleh AGK, yang turut diperiksa sejak pagi hingga malam. Ia tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 09.50 WITA dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 23.30 WITA dengan mengenakan pakaian tahanan. Didampingi sejumlah penyidik, AGK kemudian digiring ke ruang tahanan.

Diketahui, Asiano Gammy Kawatu pernah menjabat sebagai Asisten III Setprov Sulut periode 2020–2021, serta Penjabat Sekprov Sulut pada tahun 2022 di masa kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Saat ini, AGK juga tercatat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam perjalanannya menuju ruang tahanan, AGK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

“Proses hukum akan saya ikuti, dan saya yakin bahwa istri, anak-anak, serta keluarga saya tetap mendukung saya. Saya juga meyakini bahwa saya bukan termasuk dalam kategori sebagai seorang koruptor,” ujar AGK.

Pantauan tim media Salamolahraga.com menunjukkan bahwa sejumlah anggota keluarga AGK turut hadir di Mapolda Sulut sejak siang hingga malam hari untuk memberikan dukungan dan doa, serta mengantar AGK hingga ke depan ruang tahanan.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *