Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang didampingi Wakil Bupati, Aminatun Habibah membagikan Surat Keputusan (SK) penyesuaian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.569 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di halaman kantor Pemkab Gresik pada Senin (10/02/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Gresik yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjelaskan, “Di tengah isu efisiensi anggaran, Pemkab Gresik berupaya memberikan hak dan kewajiban yang harus diterima oleh pegawai PPPK. Kita harus fokus pada program prioritas untuk masyarakat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.
Gus Yani juga berharap agar para PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi diri dengan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Semoga Bapak/Ibu dapat membuktikan prestasi kerja yang lebih baik dan akuntabel, serta dapat mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diberikan,” pesannya.
Sebelum menutup sambutan, Bupati juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sebagai upaya pengendalian iklim di Kabupaten Gresik, salah satunya dengan melakukan penanaman satu pohon untuk setiap jiwa.
Dari ribuan peserta ASN PPPK yang hadir terlihat sumringah semuanya, ada beberapa dari mereka ketika ditanya awak media mereka mengatakan sangat bahagia sekali karena sudah lama menunggu.
“Kami sangat bahagia pak karena sudah lama menunggu, dan Alhamdulillah lumayan buat tambahan bisa buat sarapan 1 bulan di kantin,” pungkasnya.