MUARA ENIM — Sebuah insiden intimidasi terhadap jurnalis terjadi di depan Mapolsek Gunung Megang, Muara Enim, Selasa (5/8/2025). Jurnalis DempoNews.com, Riko Eriyadi, mengaku diancam oleh seorang pengacara bernama Rizal Hendry, S.H., yang merupakan penasihat hukum Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada.
Kejadian ini terjadi saat proses penangkapan Rusmada, yang diduga terlibat kasus penganiayaan ringan. Menurut saksi mata, Rizal Hendry melontarkan ancaman bernada kasar kepada Riko: “Kau berentilah kau, nanti ku bantingkan HP kau.” Insiden ini terjadi di tengah kemacetan akibat penolakan Rusmada untuk keluar dari mobilnya.
Menanggapi insiden tersebut, DJ Anggie, seorang senior broadcaster di Kabupaten Muara Enim, menyayangkan tindakan pengacara tersebut. Ia menekankan bahwa menghalangi tugas jurnalis sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi pekerjaan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tidak boleh ada yang menghalangi kerja para jurnalis ketika sedang berkegiatan jurnalisme, apalagi dengan ancaman,” ujar DJ Anggie dari SERASAN Radio 100,8 FM. Ia berharap pihak berwenang dapat memproses dugaan intimidasi ini sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Riko Eriyadi sedang mengumpulkan bukti video dan saksi untuk mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan intimidasi yang dialaminya.












