Sengketa Tanah di Dusun Pacaron Memanas, Warga Klaim Sebagai Ahli Waris Sah

Situbondo, 16 Juni 2025 — Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Pacaron, Desa Klatakan, Kecamatan Situbondo, kembali memanas setelah seorang warga bernama Yonki, asal Desa Klinsaei, Kecamatan Panarukan, mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang saat ini dikuasai pihak lain.

Kedatangan Yonki ke lokasi lahan disertai dokumen sertifikat hak milik atas nama almarhum ayahnya. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai pihak lain tanpa hak selama bertahun-tahun.

“Saya hanya menuntut hak yang sah atas tanah milik orang tua saya. Sertifikat ini bukti kuat bahwa tanah ini warisan keluarga kami,” tegas Yonki di lokasi.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh pihak yang saat ini menguasai lahan, memicu ketegangan di lapangan. Perdebatan sempat berlangsung panas hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke Polres Situbondo pada hari yang sama.

Pihak Polres Situbondo membenarkan telah menerima laporan atas dugaan perusakan objek tanah yang diduga berkaitan dengan upaya pengambilalihan lahan. Saat ini, aparat tengah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak serta mengumpulkan bukti dan dokumen kepemilikan untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sengketa lahan adalah persoalan serius yang harus diselesaikan secara adil dan objektif,” ujar salah satu pejabat Polres Situbondo yang enggan disebut namanya.

Pemerintah Desa Klatakan pun diharapkan dapat membantu proses mediasi dan pendataan ulang kepemilikan tanah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Hingga saat ini, belum ada titik terang atau kesepakatan antara kedua pihak. Warga sekitar berharap kasus ini segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak memicu konflik horizontal yang lebih luas.

Penulis: SUYITNOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *