BATANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat setempat menggelar Operasi Zebra Candi 2025. Operasi ini menyasar sejumlah jalan protokol, termasuk Simpang Empat Kadilangu, Kabupaten Batang, pada Jumat (21/11/2025), dengan mengedepankan edukasi kepada pengendara motor maupun roda empat.
Selain edukasi, Satlantas juga melakukan penegakan hukum, utamanya bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batang, Ipda Andika, bersama perwakilan UPPD Samsat Batang, mengedukasi para pengendara untuk selalu tertib administrasi dan berlalulintas, termasuk pentingnya mengutamakan keselamatan bersama, mengenakan helm standar, hingga ketertiban administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelanggaran yang Ditemukan dan Prioritas Penindakan
Beberapa pelanggaran signifikan yang ditemukan dalam operasi ini, antara lain:
-
Kendaraan dengan TNKB yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
-
Pengendara yang tidak mengenakan helm standar.
-
Satu kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, di mana keterangan di STNK adalah minibus, tetapi diubah menjadi mobil bak terbuka.
“Terlebih kondisi rem tidak bekerja maksimal, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, maka imbauannya agar tidak lagi digunakan,” jelas Ipda Andika.
Bagi pengendara yang ditemukan tidak melengkapi surat kendaraan, termasuk TNKB lama yang belum membayarkan pajak kendaraan, langsung diberikan teguran. Mereka diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan guna menertibkan administrasi.
Hingga beberapa hari Operasi Zebra Candi 2025 telah menjaring 13 kendaraan bermotor yang administrasi kendaraannya tidak lengkap. Operasi ini akan terus dioptimalkan di sejumlah titik hingga 30 November 2025.
Samsat Dorong Kepatuhan Pajak
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Umum UPPD Samsat Batang, Cecep Suparman, yang bersinergi dengan aparat Satlantas, menekankan pentingnya tertib administrasi kendaraan. Ia menyoroti tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Batang yang baru mencapai 70 persen dari target.
“Capaian pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Batang baru Rp60 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp76 miliar. Semoga sosialisasi langsung di tengah masyarakat ini, para pengendara lebih sadar untuk membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Cecep Suparman.
Sebagai bentuk pelayanan prima, UPPD Samsat Batang terus memberikan akses kemudahan proses pembayaran pajak yang efisien, tidak hanya di kantor induk, tetapi juga melalui layanan Samsat Keliling.












