Sebanyak 353.253 warga Kota Manado, yang tercatat dalam DPT, menggunakan hak pilihnya, di 1.371 TPS di kota Manado, Rabu (14/2/2024).
“Itu adalah jumlah pemilih dalam DPT, belum termasuk yang ada di DPTb, hingga yang tercatat dalam DPK,” kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, usai menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Kleak, Malalayang.
Ferley Kaparang mengatakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dimulai jam 07.00 Wita, pemungutan suara sampai pukul 13.00 Wita, yang terbagi untuk pelayanan DPT jam 07.00 – 13.00 Wita, DPTb jam 11.00 sampai 13.00 Wita dan DPK jam 12.00 sampai 13.00 Wita.
Mengenai jumlah pemilih keseluruhan, katanya, baru bisa diketahui setelah pemungutan suara, dan surat suara dihitung kembali, berapa yang terpakai.
Dia mengakui memang banyak yang mengurus pindah memilih di Manado, tetapi tidak semua masuk, karena ada juga yang keluar dari Manado.
“Sebab di Manado kan banyak yang bekerja dari luar juga yang menetap untuk bersekolah atau kuliah,” katanya.
Mengenai pemilih yang hanya menggunakan KTP, asalkan membawa E-KTP Manado, maka mereka bisa dilayani, kecuali KTP luar tak bisa, untuk mengantisipasi mobilisasi masa ke Manado.
Tetapi dia menegaskan semua dilaksanakan sesuai aturan, sambil berharap semua warga Manado yang punya hak pilih, datang ke TPS memilih wakilnya yang dapat dipercaya.