Praktisi Hukum Kritik Standar Ganda Penegakan Hukum Lingkungan di Wakatobi

WAKATOBI — Praktisi hukum, Sumardin, S.H., menanggapi dugaan pengrusakan laut di sebelah Pelabuhan Feri Wakatobi. Ia menyampaikan kritik terhadap sorotan publik dan media yang dinilainya tidak konsisten dan cenderung pilih kasih. Menurutnya, aktivitas penimbunan laut juga terjadi di banyak lokasi lain, termasuk di kawasan hotel wisata, namun hanya kasus di pelabuhan yang menjadi sorotan.

“Ini menimbulkan kesan adanya standar ganda,” ujar Sumardin pada Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh di Wakatobi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan perlakuan setara bagi semua pihak yang melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

“Kalau memang penimbunan laut dianggap merusak ekosistem, semua kasus serupa di Wakatobi harus diproses dengan mekanisme hukum yang sama, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sumardin mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh di seluruh pesisir Wakatobi. Ia berharap penegakan hukum tidak hanya reaktif terhadap satu isu, melainkan berdasarkan data ilmiah. Ia juga berpesan kepada media massa untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *