Polres Jombang Bongkar “Green House” Ganja di Kamar Kontrakan, Dikendalikan Peneliti Independen

JOMBANG — Polres Jombang berhasil membongkar praktik penanaman ganja dengan teknik Green House di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Operasi yang dilakukan pada 14 Desember 2025 ini berhasil mengamankan ratusan batang tanaman ganja dan menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang peneliti independen dan pemodal residivis.

Kapolres Jombang, AKBP Adi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang melapor. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu warga dari dampak narkotika golongan I ini,” ujar AKBP Adi Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Modus Operandi: Kamar Tidur Jadi Laboratorium

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan teknik budidaya tingkat tinggi di dalam ruangan (kamar).

  • Teknik Penanaman: Tanaman diletakkan dalam tenda khusus berlapis aluminium (aluminum wall) di dalam kamar.

  • Pengatur Suhu & Cahaya: Ruangan dilengkapi dengan lampu tanning untuk pengganti sinar matahari dan AC duduk guna menjaga kelembaban serta suhu udara.

  • Barang Bukti: Polisi menyita 156 batang pohon ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, serta 277 gram biji bibit ganja.

Jaringan Peneliti dan Pemodal

Hasil penyidikan mengungkap struktur jaringan yang cukup terorganisir:

  1. Tersangka Y: Warga Diwek, ditangkap pertama kali dengan kepemilikan 277 gram biji ganja. Ia berperan membantu operasional dengan upah Rp2 juta per bulan.

  2. Tersangka R: Warga Nganjuk, seorang peneliti tanaman independen yang bertugas merawat ganja dengan teknik green house. Ia mendapat upah Rp3 juta per bulan.

  3. Tersangka P (Pemodal): Warga Bantul, Yogyakarta. P merupakan seorang penulis dan peneliti yang juga residivis kasus narkoba sebanyak 5 kali. Ia bertindak sebagai penyedia dana dan seluruh peralatan laboratorium.

  4. Tersangka I: Istri dari P, warga Sidoarjo, yang bertugas membelanjakan segala kebutuhan peralatan penelitian.

Pengembangan Kasus

Keempat tersangka telah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama 10 bulan. Sebelum menggunakan teknik green house, tersangka R sempat mencoba menanam secara outdoor, namun hasilnya tidak maksimal.

Kini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing, mulai dari kurir, pembudidaya, hingga pemodal. Polisi masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi yang lebih luas.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *