AGATS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat berhasil membongkar dua jaringan produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta tumpukan barang bukti berupa peralatan produksi dan puluhan liter miras siap edar.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal di wilayah hukum Asmat.
BK Terjun ke Kolong Rumah Saat Penggerebekan Pabrik Sopi
Kasus pertama terungkap di kawasan Jalan YKPA I, Distrik Bis Agats, Selasa (10/3/2026) malam. Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas home industry miras tradisional jenis sopi di sebuah rumah.
Saat petugas Satresnarkoba tiba di lokasi, seorang pria berinisial BK (26) sempat berusaha kabur dengan melompat ke kolong rumah. Namun, kesigapan petugas membuat tersangka berhasil diringkus. Di lokasi tersebut, polisi menyita gudang produksi yang berisi:
-
Panci besar berisi sopi yang sedang dimasak.
-
Kompor HOCK 22 sumbu.
-
Bahan baku berupa gula pasir, fermipan, dan tepung terigu.
-
Rakitan bambu untuk proses penyulingan dan jerigen minyak tanah.
Distribusi Miras “Kaki Anjing” di Depan Sekolah Gagalkan
Kasus kedua melibatkan pria berinisial CUR (46) yang ditangkap di depan SMP Negeri 3 Agats, Jalan Yapis. Melalui aksi pembuntutan, polisi berhasil menghentikan tersangka yang tengah membawa 10 liter miras jenis “kaki anjing” yang dikemas dalam plastik bening.
Selain miras, polisi mengamankan satu unit sepeda motor listrik warna hijau hitam dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Asmat untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kapolres AKBP Wahyu Basuki menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun karena mengedarkan bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa manusia,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Asmat untuk proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan wilayah Agats tetap kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.












