Personel Polsek Banjarwangi Polres Garut berhasil menangkap pelaku terduga pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Kamis, (7/3/2024).
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian kurang dari 1×24 jam tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan raya Banjarwangi.
“Terduga (SR) berhasil diamankan polisi di sebuah warung kopi Cigerek, Banjarwangi setelah dilakukan pencarian selepas Magrib,” ujar Amir, Kamis, (7/3/2024).
Menurut Amir, aksi bejat pelaku terhadap anak dibawah umur diketahui pada hari Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya.
“Aksi bejat pelaku mula diketahui ketika kedua korban memberitahukan kepada pihak keluarga,” katanya.
Lanjut Amir menyebut, berdasarkan pengakuan dari kedua korban, (S) disetubuhi sebanyak dua kali dan (R) disetubuhi sebanyak 4 kali.
“Atas informasi tersebut kemudian saksi (S) memberitahukan kepada saksi (N) dan segera dilaporkan ke pihak desa setempat.
Setelah di musyawarahkan dengan keluarganya keesokan harinya Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wib dilaporkan ke Polsek Banjarwangi untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Amir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal bahwa korban yang bernama (S) dan (R) keduanya masih adik kakak dan meraka masih dibawah umur.
“SR kini diamankan di Polsek Banjarwangi, terancam dijerat dengan Pasal pasal 76 D UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.