Jombang – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jombang secara resmi meluncurkan program Bulan Dana PMI 2025 yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini didukung penuh oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si. Namun, pelaksanaannya di Kecamatan Tembelang menuai sorotan. Beredar surat dari PMI Kecamatan Tembelang yang menargetkan siswa SD negeri dan swasta untuk pembelian kupon dana.
Surat berbentuk PDF tersebut ditujukan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tembelang. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PMI Kecamatan Tembelang dan disetujui Camat Tembelang, Agus Santoso, S.Sos., terlampir daftar nama sekolah dasar lengkap dengan jumlah murid, guru, dan target kalkulasi uang yang harus disetorkan.
Penargetan siswa ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 400.9/004/415.35/2025. Izin pengumpulan dana tersebut jelas-jelas menyasar perusahaan, masyarakat, dan organisasi, bukan siswa yang secara sosial dikategorikan sebagai kelompok yang tidak berpenghasilan dan menjadi sasaran bantuan pembangunan. Selain itu, institusi pendidikan dilarang keras melakukan pengumpulan dana dengan dalih apa pun.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa penargetan pelajar sebagai sasaran pembelian kupon Bulan Dana PMI bertujuan untuk mengenalkan anak pada kegiatan sosial melalui sedekah.
“Pada dasarnya kenapa pelajar dijadikan sasaran dalam pembelian kupon 2.000 rupiah Bulan Dana PMI ini, yaitu bertujuan untuk mengenalkan anak pada kegiatan sosial dengan bersedekah,” ujar Agus Purnomo saat dikonfirmasi.
Penjelasan Sekda Jombang tersebut masih menyisakan pertanyaan. Hingga berita ini dirilis, awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.














