Panwaslu Pameungpeuk Kab. Bandung Rekomendasikan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Acara press release bawaslu ini dilaksanakan di kantor sekretariat bawaslu Pameungpeuk 30 Januari 2024 pukul 18.00 dijalan Rancaenggang no.38 rt 02/ rw 09 Desa Rancamulya.

Dalam kesempatan ini juga kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Yuda Abdul Rozak mengimplementasikan beberapa kategori, diantaranya:
1. Rekomendasi mengenai apk diluar titik zonasi yang ditetapkan kpu Kabupaten Bandung.
2. Pencegahan yang dilakukan panwaslu kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung perihal kampanye kepada pihak-pihak kampanye (peserta pemilu).
3. Sosialisasi mengenai kampanye kepada para pihak yang ada di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung seperti peserta pemilu: Aparatur sipil negara (ASN), Pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K), Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi republik indonesia(Polri).

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye, termasuk pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye diluar ketentuan undang-undang.

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk berhasil mencegah potensi pelangggaran kampanye seperti:
1. Keikutsertaaan anak-anak dalam berkampanye.
2. Pembagian bahan kampanye diluar ketentuan undang-undang oleh partai pdip di Desa Sukasari dan di Kecamatan Pameungpeuk.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semua akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan ketentuan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, ungkap kordiv divisi penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Yuda Abdul Rozak.

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk telah menyampaikan dugaan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *