Ombudsman RI Kepri Lakukan Supervisi Penilaian Pelayanan Publik di RSUD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

Kegiatan supervisi dan penilaian ini berlangsung pada Jumat (21/11/2025) pukul 08.30 WIB di Lantai 2 IGD RSUD Kota Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Plt. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Dedi Arman, S.E., M.Ak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu fokus utama pengawasan di wilayahnya. Lagat Parroha menegaskan pentingnya evaluasi sistemik agar kualitas layanan kesehatan terjaga dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Fokus Penilaian pada Good Governance dan Pencegahan Maladministrasi

Penilaian yang dilakukan Tim Ombudsman bertujuan mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD Kota Tanjungpinang telah memenuhi prinsip-prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan maladministrasi.

Adapun aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi:

  • Standar pelayanan

  • Kompetensi petugas

  • Fasilitas layanan

  • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Plt. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Dedi Arman, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapan rumah sakit dalam mengikuti seluruh proses penilaian.

“Keterbukaan dan kesiapan RSUD dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat sistem pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, RSUD Kota Tanjungpinang berharap hasil evaluasi dari Ombudsman dapat menjadi acuan berharga untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat menerima layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terpercaya.

Penulis: SAMSUDIN, S.IP.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *