JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak. Dengan penolakan ini, putusan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mario Dandy Satriyo sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara dan Putusan di Pengadilan Negeri
Kasus pencabulan ini terungkap dalam proses persidangan kasus penganiayaan yang viral sebelumnya. Dalam perkara terpisah, Mario Dandy Satriyo diadili atas perbuatan membujuk dan melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur secara berlanjut.
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman:
-
Hukuman penjara selama 2 tahun.
-
Denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut sempat diajukan banding dan dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (amar putusan disamarkan). Atas putusan banding inilah, JPU dan pihak Mario Dandy Satriyo sama-sama mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA Tolak Kasasi Kedua Pihak
Hasil putusan kasasi MA diketok pada 13 November 2025 dengan amar putusan tegas: “JPU tolak, terdakwa tolak.”
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Prof Dr Yanto dan Dr Achmadf Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera pengganti Adiaty Rovita. Penolakan kasasi ini menguatkan hukuman 2 tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Sebagai catatan, kasus yang melibatkan Mario Dandy Satriyo ini juga membuka skandal korupsi yang dilakukan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan hukuman tersebut juga telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.












