JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menyeret proses perizinan eksplorasi dan eksploitasi sepanjang tahun 2007 hingga 2014 ini resmi dihentikan karena sejumlah kendala yuridis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan sejatinya telah diambil sejak tahun 2024 lalu.
Terkendala Penghitungan Kerugian Negara
Alasan utama di balik penerbitan SP3 ini adalah tidak terpenuhinya ambang batas minimal alat bukti yang dibutuhkan untuk membawa kasus ke persidangan, khususnya terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Kami terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Sebagaimana diketahui, untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, hasil audit resmi mengenai total nilai kerugian menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Faktor Waktu dan Daluwarsa Perkara
Selain masalah audit kerugian negara, KPK juga menyoroti aspek tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Mengingat rangkaian peristiwa hukum dalam perkara ini bermula sejak tahun 2007-2009, penyidik terbentur aturan mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana.
“Faktor waktu memengaruhi penghentian ini. Dengan tempus perkara yang sudah sejak 2009, hal ini berkaitan dengan daluwarsa perkara, khususnya terkait pasal suapnya,” tambah Budi.
Langkah Terakhir KPK
Penghentian kasus yang menyangkut kuasa pertambangan di Konawe Utara ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Dengan diterbitkannya SP3, maka seluruh proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya terseret dalam perkara ini dinyatakan berakhir demi kepastian hukum.
Meskipun kasus ini dihentikan, KPK menegaskan tetap berkomitmen untuk terus memantau sektor perizinan tambang guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan melalui fungsi pencegahan dan koordinasi supervisi.












