Kesaksian Mengejutkan di PN Jombang: Korban Bantah Ada Bujuk Rayu dan Persetubuhan, BAP Polisi Diragukan

JOMBANG – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak Berkonflik Hukum (ABH) dengan Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jbg di Pengadilan Negeri Jombang kembali digelar pada Selasa (25/11/2025), menghadirkan fakta yang berpotensi mengubah arah perkara secara substansial.

Korban anak yang menjadi saksi kunci memberikan keterangan di hadapan hakim yang secara substansial berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disusun oleh pihak kepolisian.

Bantahan Kunci Runtuhkan Dakwaan

Komarudin, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum dari ABH, menjelaskan bahwa saksi anak (korban) memberikan kesaksian yang tegas:

  1. Tidak Ada Bujuk Rayu/Ancaman: Korban menyatakan secara tegas bahwa dalam setiap perbuatan yang didakwakan, tidak terdapat unsur bujuk rayu maupun ancaman dari terdakwa.

  2. Bantah Persetubuhan: Korban membantah adanya tindakan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Korban menyatakan bahwa tidak terjadi penetrasi ke dalam vagina.

“Kesaksian saksi anak (korban) di persidangan sangat jelas, tidak ada bujuk rayu, tidak ada ancaman, dan yang paling penting, tidak ada persetubuhan. Ini membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” tegas Komarudin.

Validitas BAP Dipertanyakan: Korban Sedang di Jepang

Selain perbedaan substansi mengenai tindak pidana, validitas BAP korban juga dipertanyakan secara serius berdasarkan fakta waktu pemeriksaan.

Kuasa hukum terdakwa menyoroti tanggal pemeriksaan BAP saksi anak (korban) yang tercatat pada 23 Oktober 2025. Sementara itu, saksi anak dalam persidangan menerangkan bahwa pada periode tersebut, yakni dari 19 hingga 28 Oktober 2025, ia sedang berada di Jepang.

“Kesaksian mengenai keberadaan korban di luar negeri pada tanggal BAP dibuat ini menimbulkan keraguan serius terhadap keaslian dari proses penyusunan BAP yang bersangkutan. Jika korban memang berada di Jepang pada 23 Oktober 2025, maka BAP tersebut patut diduga cacat prosedur atau bahkan fiktif,” ujar Komarudin.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap ini, Kuasa Hukum ABH mendesak Hakim untuk mempertimbangkan kesaksian yang diberikan secara langsung di ruang sidang yang dinilai meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Komarudin mendesak pembebasan kliennya demi tegaknya keadilan.

Hingga saat ini wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Jombang.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *