Magelang, 21 Juni 2025 — Kasus dugaan penggelapan kendaraan niaga jenis Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX dengan nomor polisi AA 159X SB yang dilaporkan oleh Sholikun, warga Magelang, hingga kini belum menemui titik terang. Meskipun laporan telah diajukan ke Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Reskrim, kendaraan yang dilaporkan belum dikembalikan kepada pemilik.
Sholikun menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti prosedur pelaporan dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan berarti terkait keberadaan kendaraan tersebut.
“Sudah melapor sesuai prosedur, menyerahkan bukti, tapi kendaraan kami tidak ada kabarnya. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar Sholikun.
Keluarga pelapor mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami bukan siapa-siapa, hanya rakyat biasa. Tapi kenapa proses hukum terhadap kami bisa begitu lambat? Apa yang salah dengan sistem ini?” ungkap Rini, kakak dari Sholikun.
Keluarga pelapor meminta agar Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful, turut memantau jalannya penanganan kasus. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar perkara ini segera mendapat perhatian.
“Kami meminta kepada Kombes Pol Saiful untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus ini terlambat diproses hanya karena kami bukan orang besar. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Sholikun.
Sementara itu, praktisi hukum asal Magelang, Yusuf Kurniawan, S.H., menilai bahwa penegak hukum seharusnya lebih tanggap dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang menyangkut hak dasar.
“Ketika sebuah laporan dugaan penggelapan kendaraan sudah jelas, penyidik seharusnya bertindak cepat. Terlebih ini adalah kasus yang melibatkan hak rakyat kecil. Kalau penegakan hukum berjalan lambat, maka publik akan merasa ketidakadilan itu menjadi hal yang biasa,” ujar Yusuf.












