Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki Pastikan Proses Hukum Remaja Pelaku Curas dan Rudapaksa di Agats

ASMAT — Kepolisian Resor (Polres) Asmat bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SH (32). Insiden memilukan ini terjadi di Jalan Anderep, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Selasa (17/3/2026) dini hari.

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku utama berinisial OK (14) telah berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan intensif.

Kronologi: Ancaman Senjata Tajam di Tengah Malam

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 WIT saat korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor. Di Jalan Anderep, korban dihadang oleh pelaku OK yang saat itu bersama rekannya berinisial KA.

Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah kapak bergagang merah hitam untuk menyerahkan uang. Meski korban sudah memberikan uang tunai sebesar Rp200.000, pelaku yang diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol tetap tidak puas. Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong dekat area pertokoan.

Penyelamatan oleh Patroli Polisi

Aksi keji tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban berhasil mencari bantuan kepada personel kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin.

“Korban yang dalam kondisi trauma langsung berlari mengamankan diri ke arah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polres Asmat untuk membuat laporan resmi,” ujar AKBP Wahyu Basuki.

Motif Miras dan Jeratan Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku OK nekat melakukan aksinya karena kehilangan kontrol diri akibat pengaruh minuman keras. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak yang digunakan untuk mengancam, pakaian korban, serta hasil Visum et Repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

  • Pasal 473 ayat (1): Mengenai pemaksaan persetubuhan (perkosaan) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Pasal 482 ayat (1) huruf a: Mengenai pencurian dengan kekerasan.

Mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, Kapolres Asmat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tegas namun tetap mengikuti prosedur Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya konsumsi miras yang memicu tindakan kriminalitas di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *