KADISHUB MEDAN PIMPIN RAPAT TERKAIT MEKANISME PARKIR BERLANGGANAN YANG AKAN BERLAKU DI KOTA MEDAN

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Bapak Iswar S.SIT.M.T memimpin rapat terkait mekanisme parkir berlangganan yang akan diterapkan di Kota Medan yang digelar di kantor Dishub Kota Medan pada Jumat tanggal 21/6/2024.

Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Dinas Perhubungan Kota Medan yang akan segera menerapkan parkir berlangganan dengan menggunakan stiker pada 1 Juli mendatang tahun 2024.

Dalam pemaparannya Kadishub Perhubungan Bapak Iswar S.SIT.M.T mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki stiker berlangganan yang sudah ditentukan tarifnya pertahunnya.

“Dalam kebijakan nanti setiap kendaraan wajib memiliki stiker berlangganan yang sudah kita tentukan tarifnya. Untuk roda 2 dikenai tarif sebesar Rp. 90.000 pertahun roda empat kita kenakan Rp. 130.000 pertahun sedangkan truk mini dan sejenisnya kita kenakan Rp.170.000 pertahun,” ucap Bapak Iswar.

Bagi masyarakat yang sudah membayar sesuai dengan tarif maka akan kita beri stiker khusus yang akan ditempel di kendaraannya.

“Setelah membayar akan kita berikan stiker khusus yang berukuran 4×4 cm yang mana stiker tersebut berbentuk QR code dan nomor registrasi, jadi stiker tersebut merekam semua data kendaraan baik itu nomor identitas, nomor STNK maupun plat kendaraan,” jelas kata Pak Iswar.

Untuk lokasi parkir stiker tersebut dapat digunakan di lokasi parkir dimana saja di wilayah Kota Medan. Bagi yang tidak memiliki stiker maka tidak akan diberikan fasilitas parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *