Mandailing Natal, 17 Juni 2025 — Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S.Pd., C.PK., mencanangkan program Sidang Isbat Nikah bagi warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Program ini bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinunukan.
Sidang isbat ini menyasar pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri atau di luar sistem resmi negara. Dari hampir 20 pasangan yang mendaftar, hanya dua pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses sidang isbat sesuai ketentuan dari pihak berwenang.
Kepala Desa Imam Afkiri menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan warga.
“Kami ingin masyarakat Sinunukan III memiliki status hukum yang jelas dalam kehidupan berkeluarga. Ini penting agar mereka mudah mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan administrasi lainnya,” ujar Imam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melangsungkan pernikahan di luar jalur resmi, seperti yang masih sering terjadi di kawasan Kampung Kapas.
“Pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menimbulkan masalah serius di masa depan. Kami siap membantu warga yang ingin mengurus sidang isbat, asalkan memenuhi syarat dari KUA,” tambahnya.
Kepala KUA Kecamatan Sinunukan, Ali Mora Siagian, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah desa dalam mengadvokasi hak-hak administratif warganya.
“Kami dari KUA sangat mendukung inisiatif Pak Imam. Ini adalah bentuk nyata pelayanan desa terhadap masalah riil di masyarakat,” ungkapnya.
Imam Afkiri juga mengingatkan warga agar tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan surat nikah secara instan dan tidak resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus melalui jalur hukum yang berlaku.
Program Sidang Isbat ini menjadi salah satu upaya menjadikan Desa Sinunukan III sebagai wilayah yang tertib administrasi dan peduli terhadap kesejahteraan serta masa depan warganya.