KARAWANG — Isu pemilihan kepala desa (pilkades) kembali menghangat di Karawang, namun jadwal pasti pesta demokrasi tingkat desa ini masih belum jelas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, M. Syaepulloh, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan jadwal resmi.
Menurut Syaepulloh, pelaksanaan pilkades, baik secara reguler maupun melalui pergantian antarwaktu (PAW), masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. “Baik PAW maupun reguler, sampai saat ini kita masih menunggu aturan teknis dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Kalau regulernya sudah turun, langsung kita proses,” kata Syaepulloh.
Tahun ini, sebanyak 17 desa di Karawang dijadwalkan akan menggelar pilkades. Rinciannya, sembilan desa akan melaksanakan pilkades reguler, sementara delapan desa lainnya melalui mekanisme PAW.
Syaepulloh menambahkan, DPMD juga sudah memikirkan persiapan jangka panjang. Pada tahun 2026, akan ada gelombang besar pilkades di mana masa jabatan 67 kepala desa akan berakhir pada Desember.












