HMPS Sultra Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek MCK di Wakatobi ke Polda

Kendari – Himpunan Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (HMPS) Sultra berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Wakatobi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Fasilitas MCK yang dibangun di Desa Mola, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, diduga dikerjakan oleh Bidang Cipta Karya PUPR Wakatobi. Koordinator HMPS Sultra, Abar Wanci, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini bermula dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan material lokal, yaitu pasir pantai.

Perlu diketahui, penggunaan material lokal seperti pasir pantai untuk proyek pemerintah di Wakatobi secara resmi dilarang melalui Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014.

Abar Wanci menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Harapan kami agar oknum-oknum yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti,” ujarnya.

HMPS Sultra telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait rencana laporan resmi ini. “Berikutnya sisa masukkan laporan,” ungkap Abar.

HMPS Sultra sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) Polda Sultra dapat bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *