Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

JAKARTA — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Kembalinya Yaqut ke sel tahanan menandai berakhirnya masa pengalihan status tahanan rumah yang ia jalani selama sepekan terakhir.

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) karena alasan kesehatan.

Momen Lebaran di Rumah Bersama Keluarga

Berbeda dengan tahanan KPK lainnya yang merayakan Idulfitri di dalam rutan, Yaqut mendapatkan kesempatan untuk merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediaman pribadinya.

“Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda saya. Berkah yang luar biasa bagi saya,” ujar Yaqut saat tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kabar mengenai keberadaan Yaqut di luar rutan sebelumnya sempat mencuat setelah istri eks Wamenaker Noel Ebenezer, yang tengah menjenguk suaminya pada hari Lebaran (21/3/2026), mengungkap bahwa Yaqut tidak terlihat di area rutan.

Alasan Kesehatan: Idap Penyakit Gerd Akut

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi terkait prosedur pengalihan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengecekan kesehatan intensif oleh tim medis sebelum keputusan dibuat pekan lalu.

Berdasarkan hasil diagnosa medis, Yaqut dilaporkan mengidap penyakit gerd akut yang membutuhkan penanganan dan lingkungan pemulihan tertentu. Namun, setelah kondisi kesehatannya dinilai stabil pasca-Lebaran, pihak penyidik memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke rutan guna melanjutkan proses hukum.

Kelanjutan Proses Hukum

Dengan kembalinya YCQ ke Rutan KPK, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menjeratnya. Pengalihan status tahanan rumah sebelumnya ditegaskan hanya bersifat sementara dan murni atas pertimbangan kemanusiaan serta kesehatan, tanpa mengintervensi substansi perkara yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, tim hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan terus kooperatif mengikuti jadwal pemeriksaan dan persidangan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *