Dugaan Pungli di SDN Candimulyo Jombang: Orang Tua Keluhkan Kewajiban Pembelian Perlengkapan Sekolah

JOMBANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Candimulyo, Kecamatan Jombang. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan kewajiban untuk membeli paket perlengkapan sekolah melalui koperasi dengan total biaya Rp425.000 per siswa.

Informasi yang dihimpun menunjukkan rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid, meliputi:

  • Kaos olahraga: Rp95.000
  • Seragam batik SD: Rp190.000
  • Sampul rapor: Rp55.000
  • Topi SD: Rp15.000
  • Bed nama: Rp20.000
  • Bed lokasi kelas: Rp15.000
  • Map “berbobot”: Rp35.000

“Map berbobot” ini berisi berbagai perlengkapan, seperti buku, spidol, kertas lipat, dan buku tabungan.

Menurut salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, informasi pembayaran ini disampaikan secara mendadak dengan batas waktu hingga Jumat, 25 Juli 2025, tanpa ada pilihan lain. Orang tua tersebut merasa keberatan karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dan menilai kebijakan ini memberatkan.

“Informasinya datang tiba-tiba dan seperti wajib. Kami tidak diberi penjelasan apakah ini bisa ditolak atau tidak. Bahkan, di sekolah lain katanya tidak ada pungutan semacam ini,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025).

Aduan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai transparansi dan dasar kebijakan sekolah, terutama karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana di sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Candimulyo, Uswatun Khasanah, membantah adanya praktik pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa sekolahnya tidak memiliki koperasi dan tidak menjual seragam. “Oh, koperasinya di sini tidak ada. Seragam juga tidak ada, karena seragam itu kan dari dinas,” katanya pada Selasa (5/8/2025). Ketika ditanya tentang perbedaan kebijakan dengan sekolah lain yang tidak memungut biaya serupa, ia hanya menjawab singkat, “Oh, di sini enggak ada seperti itu.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *