Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas UMKM Kabupaten Wakatobi, resmi dilimpahkan ke Polres Wakatobi untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR), La Ode Zulfikar, mendesak agar proses hukum atas kasus ini dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mengapresiasi langkah pelimpahan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun proses ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua individu saja. Siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak, harus diperiksa dan diusut tuntas,” ujar Zulfikar dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/6).
Ia menilai, dugaan pungli ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga merugikan para penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh untuk memulai usaha. Menurutnya, penyalahgunaan dana TKMP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan prinsip keadilan sosial.
JANGKAR mendesak Polres Wakatobi agar bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar akuntabel.
“Kami tidak ingin ada upaya melindungi oknum tertentu. Ini soal integritas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan seperti TKMP hilang hanya karena ulah segelintir pejabat,” tegas Zulfikar.
JANGKAR juga mengimbau masyarakat, khususnya para penerima manfaat program TKMP, untuk tidak takut melaporkan informasi atau bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum agar kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya.