Dirut PT Hutan Alam Lestari Digugat Terkait Dugaan Penjualan Saham Fiktif

Direktur Utama PT Hutan Alam Lestari, bersama sejumlah pihak lainnya, digugat secara perdata oleh Husin Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penjualan saham fiktif yang menyebabkan penggugat mengalami kerugian materil dan imateril.

Dalam gugatan perkara perdata No. 10/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Husin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membeli saham dari Donald Wira Atmaja (Tergugat III), namun tiba-tiba tercatat sebagai pemilik 150 lembar saham (15%) senilai Rp150 juta di PT Kebun Indah Selaras.

Akibat pencatatan tersebut, penggugat ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak Jambi untuk membayar tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp191.504.259, dan mengalami pemblokiran pada tiga rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Jambi Gatot Subroto, Bank Mandiri Cabang Jambi Mendalo, dan Bank BRI KCP Unit Pemayung sejak 27 Januari 2022.

Husin mengaku telah mencoba mengklarifikasi kepada Direktur PT Kebun Indah Selaras, Dodiet Wiraatmaja (Tergugat II), namun hanya mendapat jawaban bahwa pihak perusahaan telah mengajukan surat keberatan atas tagihan pajak. Upaya komunikasi lewat WhatsApp ke Donald Wira Atmaja pun diabaikan. Respons serupa diterima saat mencoba menghubungi Komisaris PT Kebun Indah Selaras, Shierly Winarta (Tergugat IV).

Dalam gugatannya, Husin juga menuding adanya rekayasa dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26 Oktober 2020, yang disusun oleh notaris Yan Armin, S.H. (Turut Tergugat). Akta tersebut menjadi dasar pencatatan saham atas namanya, meskipun penggugat menegaskan tidak pernah menyetujui maupun melakukan transaksi saham tersebut.

Karena tidak mendapat penyelesaian dari pihak perusahaan, Husin mengaku terpaksa membayar sebagian tunggakan pajak sebesar Rp28.606.303 secara pribadi, dan mengalami kesulitan ekonomi akibat pemblokiran rekening.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat menilai bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata. Ia meminta agar PN Jakarta Utara membatalkan akta notaris No. 241 tanggal 26 Oktober 2020 dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sesuai hak penggugat.

Sayangnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu, 18 Juni 2025, para tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 2 Juli 2025.

“Akibat para tergugat tidak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim menunda sidang perkara. Ini menunjukkan mereka tidak menghargai lembaga pengadilan,” ujar Husin kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *