Dinilai Hanya Kesalahpahaman, Masyarakat Sinunukan Resmi Ajukan Permohonan SP3 Lidik untuk Guru Iyusan Sukoco

MANDAILING NATAL — Masyarakat Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, secara resmi mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SP3 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kepada Kapolres Mandailing Natal. Surat bernomor 01/SP3-Lidik/SIN/2025 itu berisi permohonan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasan yang menimpa Guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco.

Permohonan ini diajukan dan ditandatangani oleh berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, kepala desa, dewan guru, tokoh pemuda, dan organisasi lainnya di Kecamatan Sinunukan, Selasa (21/10/2025).

Masyarakat mendasarkan permohonan tersebut pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Mereka menilai kasus yang menimpa Guru Sukoco tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Menurut penilaian kami, kasus yang menimpa Bapak Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan hanya kesalahpahaman dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah,” tulis masyarakat dalam surat tersebut.

Khawatir Ganggu Stabilitas Pendidikan

Masyarakat khawatir keberlanjutan kasus ini justru berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan dunia pendidikan di Kecamatan Sinunukan. Mereka menegaskan bahwa Guru Sukoco dikenal sebagai tenaga pendidik yang berdedikasi dan berakhlak baik.

“Kami khawatir yang dirugikan bukan hanya Bapak Sukoco sebagai tenaga pendidik, tetapi juga para siswa SDN 328 Sinunukan IV yang membutuhkan bimbingan dan keteladanan beliau,” lanjut pernyataan dalam surat tersebut.

Dukungan terhadap permohonan SP3 Lidik ini ditunjukkan dengan dukungan dari tokoh-tokoh kunci di Sinunukan, seperti Imam Afkiri, Triyanto, Suwardi S.Pd (Pengurus PGRI), Jumadi (GP Ansor), dan M. Nuryasin ST (Tokoh Pemuda).

Masyarakat berharap Kapolres Mandailing Natal dapat bersikap arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam menanggapi permohonan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak tersebut.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *