Digerebek di Rumah Kontrakan Jombang, Polisi Amankan Ratusan Batang Ganja dan 5 Kg Ganja Kering

JOMBANG — Aparat Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan.

“Pada hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Ardi kepada wartawan.

Hasil penyisiran di lokasi menunjukkan bahwa dua dari tiga kamar tidur di rumah kontrakan tersebut difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Area dapur dan kebun belakang juga turut dijadikan lokasi penanaman.

Barang Bukti Ratusan Batang Tanaman dan Ganja Kering

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, meliputi:

  • Lebih dari 110 batang tanaman ganja yang masih segar.

  • 5,3 kilogram ganja kering.

  • Beberapa toples berisi ganja yang direndam.

Pelaku R, berdasarkan pengakuan awal, menyebut baru sekali melakukan panen. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa bibit atau biji ganja didapatkan pelaku dari wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sebagai hasil dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

Saat ini terduga pelaku R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *