Diduga Langgar Etik, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

Kendari – Seorang warga Kabupaten Bombana, Ratman, melaporkan seorang oknum polisi aktif ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Propam pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan nomor tanda terima SPSP2/49/V/2025/YANDUAN. Dalam aduannya, Ratman menyebut oknum berinisial RB, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bombana, datang ke kediamannya sambil membawa surat somasi dari seorang warga bernama Wawan.

Ratman menduga surat tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang pribadi antara dirinya dan Wawan, yang sejatinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menilai tindakan RB sebagai bentuk intimidasi, terlebih karena dilakukan dalam kapasitas sebagai aparat berseragam.

“Saya merasa terintimidasi atas kedatangan aparat berseragam ke rumah saya, apalagi dengan membawa surat somasi yang bukan kewenangannya,” ujar Ratman dalam surat pengaduannya.

Tak hanya itu, dalam laporan yang sama, Ratman juga menyebut RB diduga datang ke rumahnya pada 16 dan 24 April 2025 untuk membujuk agar Wawan diberi izin menambang di kawasan hutan Bombana. Namun permintaan tersebut ditolak karena Wawan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan legalitas yang sah.

Tindakan RB ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik profesi Polri, mengingat keterlibatannya dalam urusan sipil dan penyampaian surat somasi pribadi tidak termasuk dalam tugas dan kewenangan institusi kepolisian.

Saat ini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari Polda Sulawesi Tenggara guna menjaga integritas institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *