BNN Sulut Musnahkan Barang Bukti Ganja 524gram

Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar oleh BNN Sulut di kantornya pada Selasa (20/2/2024).
Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar oleh BNN Sulut di kantornya pada Selasa (20/2/2024).

Manado – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sekitar 524 gram, di Manado, Selasa (20/2/2024).

Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi di Manado mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan BNN Sulut beserta pihak Bea Cukai dan Polda Sulut dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Ketika dilakukan pendalaman, ada satu paket yang isinya ganja, diambil oleh tersangka RD, di mana tempat kejadian perkara (TKP) di Mapanget, Manado,” katanya.

Ia mengatakan narkotika tersebut berasal dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa pengiriman. Sementara tersangka RD adalah seorang wiraswasta dan dia adalah kurir yang menjemput paket pengiriman tersebut, serta juga salah seorang pemakai.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Pitra, pihaknya menerapkan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun minimal sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor BNN Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, dengan cara dimasukkan ganja ke dalam drum, selanjutnya dibakar secara bersama-sama oleh Kepala BNN Sulut Pitra Ratulangi serta perwakilan dari Pemprov Sulut, Polda Sulut, Kejaksaan dan Bea Cukai.

Penulis: KENNETH YASUHIRO K. PANELEWEN, Am.S., S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *