Kendari, 27 Juni 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) menyatakan sikap resmi menanggapi tuduhan dugaan korupsi yang ditujukan kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, terkait penggunaan anggaran belanja makan dan minum tahun 2020.
Ketua BEM FH UHO, La Ode Muhamad Barton, menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, pengelolaan anggaran telah mengikuti regulasi yang berlaku dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ditemukan pelanggaran.
“Seluruh realisasi anggaran belanja makan dan minum Pemkot Kendari mengacu pada standar biaya umum dari pemerintah pusat dan telah diaudit resmi oleh BPK. Tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujar Barton.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan legalitasnya, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Tuduhan tanpa bukti konkret dapat mencoreng nama baik pejabat publik, menciptakan kegaduhan, dan menghambat jalannya pemerintahan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua BEM FH UHO, Serly, menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan bukan lewat opini publik yang liar.
“Kami menyerukan agar media, masyarakat, dan semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa putusan resmi dari lembaga peradilan,” ujar Serly.
BEM FH UHO juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil dan objektif. Namun, mereka menolak segala bentuk fitnah dan pembunuhan karakter yang tidak didasarkan pada bukti yang sah.
Sebagai penutup, BEM FH UHO mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Kendari dan terus mendukung roda pemerintahan dalam membangun kota dengan identitasnya sebagai kota bertakwa.