Baru Dilantik Jadi PPPK, Puluhan Guru Wanita di Blitar Ramai-ramai Gugat Cerai Suami

Blitar, 22 Juli 2025 – Sebuah fenomena sosial menarik perhatian di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyusul lonjakan signifikan pengajuan perceraian oleh guru-guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan di awal tahun 2025, setidaknya 20 guru SD yang baru dilantik sebagai PPPK telah mengajukan izin cerai secara resmi.

Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi sorotan serius Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Data dari Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa seluruh pengajuan cerai tersebut berasal dari guru berstatus ASN jalur PPPK.

“Ini jelas sebuah lonjakan. Sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 guru yang menggugat cerai. Tapi di awal 2025 saja sudah 20 kasus,” ujar Deny Setyawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Selasa (22/7/2025).

Menurut Deny, data tersebut dihimpun hingga bulan April atau Mei 2025, dan ia menduga jumlahnya bisa lebih tinggi jika dihitung sampai pertengahan tahun. “Kalau sampai Juni, pasti lebih dari 20,” imbuhnya.

Deny mengungkapkan bahwa mayoritas penggugat adalah guru perempuan yang mengajukan perceraian tak lama setelah resmi menyandang status sebagai ASN PPPK. Ia menduga sebelumnya mereka adalah guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang kemudian menjadi lebih mandiri secara finansial setelah berstatus ASN.

Meskipun alasan resmi perceraian rata-rata disebutkan karena ketidakcocokan rumah tangga, faktor ekonomi dan ketimpangan pendapatan dinilai turut memicu konflik. “Gaji mereka sebagai ASN mungkin lebih besar dari pasangannya. Hal itu bisa menjadi pemicu ketegangan dalam keluarga,” tutur Deny.

Menanggapi meningkatnya angka perceraian ini, Deny menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah. “Perceraian adalah hak pribadi. Kami tidak bisa campur tangan,” katanya.

Namun, Deny memastikan bahwa Dinas Pendidikan akan mengawasi agar proses perceraian dilakukan sesuai prosedur kepegawaian. Setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengajukan izin resmi kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Dinas Pendidikan.

“Putusan pengadilan tidak boleh keluar sebelum ada izin dari Bupati. Kalau dilanggar, ada sanksi administratif,” pungkasnya.

Penulis: MOCH. IMRON AFANDI, S.H., M.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *