Arungi Lautan ke Pulau Namatota, PN Kaimana Gelar Sidang Zitting Plaats Dekatkan Keadilan bagi Warga Terpencil

KAIMANA – Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) dengan mengarungi laut selama 1,5 jam menuju Pulau Namatota, Kamis (8/10/2025). Rombongan PN Kaimana dipimpin langsung oleh Ketua PN, Mahir Sikki ZA.

Sidang yang digelar di alam terbuka ini menangani sejumlah gugatan voluntair (hukum administratif), yang kerap menjadi tantangan besar bagi masyarakat terpencil karena hambatan geografis dan biaya.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Mahir Sikki ZA menjelaskan bahwa fokus utama PN Kaimana adalah melayani masyarakat yang terkendala hambatan geografis dan ekonomi.

“Fokus kami pada masyarakat yang terkendala hambatan geografis dan ekonomi. Masyarakat tidak lagi mengejar keadilan jauh ke kota. PN Kaimana hadirkan keadilan ke rumah,” ujar Mahir Sikki ZA.

Kepala Desa Namatota, Bakri Ombaier, menyambut layanan ini dengan antusias dan apresiasi tinggi.

“Dulu, untuk mengurus surat pernyataan atau gugatan, kami harus menghabiskan waktu sehari dan uang yang tak sedikit. Sekarang, dengan satu kali perjalanan melalui laut, semua bisa terselesaikan di tempat ini,” kata Bakri Ombaier.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sidang, tetapi merupakan penghormatan terhadap hak dasar manusia. PN Kaimana berkomitmen untuk terus menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) atau di tempat sidang tetap untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *