SAMARINDA – Perceraian kini tidak lagi sebatas soal rumah, mobil, dan tabungan. Bitcoin, token kripto, hingga NFT yang dibeli selama pernikahan juga bisa menjadi harta yang diperebutkan di Pengadilan Agama.
Persoalan itu diulas advokat sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Krissandi & Partners Samarinda, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, dalam artikel ilmiahnya di Mitsaq: Islamic Family Law Journal. Jurnal tersebut diterbitkan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, dan artikelnya terbit pada Agustus 2026.
Artikel berjudul “Kedudukan Aset Digital (Cryptocurrency dan NFT) sebagai Objek Harta Bersama dalam Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama” itu sampai pada satu kesimpulan: aset kripto yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya adalah harta bersama.
“Banyak pasangan menganggap kripto itu urusan pribadi karena akunnya atas nama sendiri. Padahal kalau dibeli selama menikah, statusnya sama dengan rumah atau mobil yang dibeli selama menikah. Itu harta bersama,” kata Roszi di Samarinda, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Roszi, dalam fikih muamalah aset digital memenuhi syarat sebagai māl atau harta. Aset itu bernilai, bisa dimiliki dan dipindahtangankan, serta manfaatnya halal. Dari sisi hukum positif, Kompilasi Hukum Islam mengakui harta bersama dalam bentuk benda tidak berwujud. Kedudukan kripto juga makin jelas setelah pengawasannya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kripto ditetapkan sebagai aset keuangan digital.
Pengadilan pun sudah memberi sinyal ke arah itu. Roszi merujuk Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, perkara perceraian yang sempat ramai karena menyangkut royalti lagu seorang musisi. Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan royalti sebagai harta bersama. Alasannya, hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud, dan Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam mengakui harta bersama tidak berwujud.
“Royalti dan kripto sama-sama harta tidak berwujud. Kalau royalti bisa dinyatakan harta bersama, logika hukumnya juga berlaku untuk kripto,” ujarnya.
Masalahnya, kata Roszi, justru muncul saat pembagian. Harga kripto bisa naik-turun tajam dalam hitungan jam. Asetnya juga mudah dipindahkan ke dompet digital yang sulit dilacak, sehingga pasangan yang tidak memegang akses bisa kehilangan haknya.
Untuk itu, ia menawarkan tiga cara pembagian. Pertama, pembagian langsung dalam bentuk koin (in natura). Kedua, aset dijual lebih dulu, lalu hasilnya dibagi. Ketiga, salah satu pihak mempertahankan aset dan membayar bagian pasangannya (buyout). Ketiganya disertai pedoman soal pembuktian, penentuan nilai, dan pelaksanaan putusan.
“Kuncinya ada di petitum dan pembuktian. Gugatan harus menyebut aset kripto secara jelas, termasuk akun dan platformnya, dan sejak awal minta pengadilan menelusuri riwayat transaksinya. Kalau tidak, putusannya bisa sulit dieksekusi,” kata Roszi.
Ia berharap kajian ini bisa menjadi rujukan bagi hakim, advokat, dan masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur, tempat investasi aset digital makin diminati.












