KLATEN – Pemerintah Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten menertibkan cor beton berukuran sekitar 6 x 15 meter di ujung jalan sawah Tanah Kas Desa Drono. Lokasi berada di perbatasan, di mana aset milik Pemdes Drono tersebut dimanfaatkan warga Dukuh Pengkol, Desa Jombor, Kecamatan Ceper.
Penertiban dilakukan hari ini (16/9) dengan menyisakan akses jalan 1,5 meter untuk jalan usaha tani. Cor yang dibongkar selama ini digunakan untuk kegiatan sosial, parkir Jumat, hingga akses tani dan sekolah di utara.
Sesuai Regulasi
Sekretaris Desa Drono, Nur Halimah, menegaskan penertiban sudah sesuai regulasi karena lahan merupakan Tanah Kas Desa dan masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Dari awal kita sesuai regulasi. Ini tanah kas desa milik Desa Drono dan ini lahan LSD. Jalan tetap ada 1,5 meter, tidak kita hilangkan, cuma cor-corannya kita hilangkan,” ujarnya.
Ia menyebut prosedur sudah ditempuh dengan bersurat dan kulonuwun ke wilayah Ceper, Jombor, dan Pengkol, serta tidak ada penolakan warga. Penertiban ini juga terkait rencana sertifikasi aset kas desa yang akan dimulai tahun depan secara bertahap dari wilayah perbatasan.
Dibangun Swadaya Sejak 2014
Sementara itu, Badarudin, Ketua RT 03 Dukuh Pengkol, Jombor, Ceper, menyampaikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu dan hasilnya diserahkan ke Pemdes Drono.
“Sekitar satu bulan yang lalu sudah sosialisasi di masyarakat setempat, hasilnya juga diserahkan ke Pemdes Drono karena saat itu dari Pemdes Drono juga tidak mau dinego, akhirnya hari ini di-bego,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalan tersebut memiliki fungsi sosial yang luas bagi warga Pengkol.
“Padahal jalan ini kan untuk kegiatan sosial, terutama untuk kegiatan kurban Idul Adha, tempat parkir hari Jumat, untuk lalu lintas tani dan sekolah di utara,” jelasnya.
Menurutnya, warga Pengkol kini hanya bisa pasrah karena jalan tersebut merupakan akses umum dan menunggu dampak ke depan.
“Kita pasrah, wong itu semua untuk jalan umum, kita lihat nanti imbasnya bagaimana,” katanya.
Ia menambahkan, cor dan talud tersebut dibangun warga Pengkol secara swadaya sekitar tahun 2014 pada masa kepala desa sebelumnya dengan biaya yang tidak sedikit.
“Kita membangun ini sekitar tahun 2014 pada waktu kades sebelumnya. Oleh Pemerintah Desa sekarang ternyata seperti ini (dibongkar). Masyarakat itu sebenarnya keberatan karena biaya pun tidak sedikit yang dikeluarkan untuk kegiatan ini. Terutama untuk pengecoran jalan dan talud itu, masyarakat Pengkol banyak sekali mengeluarkan biaya,” pungkasnya.
Dengan penertiban ini, jalan usaha tani tetap difungsikan selebar 1,5 meter, sementara situasi di perbatasan Drono–Jombor terpantau kondusif.












