SERANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Aduan tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian, yang kemudian mengoordinasikan penanganannya bersama berbagai instansi terkait. Pemeriksaan langsung di lapangan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, jajaran Polda Banten, Polres Serang, Polsek Kragilan, serta Camat Kragilan.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap laporan dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh, mencakup kondisi lapangan, aktivitas yang berlangsung, kelengkapan perizinan, hingga dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain aspek hukum, dampak lingkungan menjadi hal utama yang diperiksa instansi berwenang. DLH Provinsi Banten berfokus pada aspek lingkungan, sementara kepolisian bertindak sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Respons cepat ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Masyarakat berhak mendapat kepastian bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Mendes PDT mendorong penanganan yang terkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat terkait. Pemeriksaan di lapangan menjadi langkah awal sebelum menarik kesimpulan status kegiatan. Peninjauan juga mencakup dampak terhadap kehidupan warga, kondisi lingkungan, kerusakan lahan, hingga pengaruh terhadap ekonomi masyarakat.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemberian kejelasan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, jika kegiatan terbukti memiliki izin sah, informasi tersebut akan dipublikasikan secara terbuka demi kepastian warga.
Masyarakat Desa Kramatjati diharapkan tetap melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran resmi. Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya alam di desa.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum menjadi kunci penanganan persoalan di tengah masyarakat. Hingga dikeluarkannya hasil pemeriksaan resmi, kegiatan ini tetap disebut sebagai dugaan tambang ilegal. Status dan kesimpulan akhir akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.












