MAJALENGKA — Praktik penagihan utang yang mengabaikan etika dan kesopanan kembali dikeluhkan oleh warga. Pada Rabu (9/9/2026), seorang warga Majalengka, Febi Maulana, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kurang menyenangkan dari seorang oknum debt collector (DC) yang mendatangi kediamannya.
Oknum penagih utang yang mengaku bernama Dede Rahman dan mengatasnamakan pihak Bank Mega tersebut dinilai telah bertindak arogan dan tidak menghargai norma kesopanan saat melakukan kunjungan.
Abaikan Etika Bertamu
Kekecewaan Febi memuncak ketika oknum DC tersebut masuk ke dalam rumah kediamannya tanpa melepaskan alas kaki. Tindakan melenggang masuk ke dalam rumah orang lain dengan tetap memakai sepatu dinilai sangat tidak beretika dan menyinggung perasaan tuan rumah.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Majalengka, melepas alas kaki saat memasuki rumah merupakan bentuk penghormatan dan tata krama dasar bertamu. Tindakan oknum tersebut sontak membuat pemilik rumah merasa tidak dihargai.
“Tindakan oknum tersebut sangat tidak menyenangkan dan tidak beretika. Sebagai pemilik rumah, saya sangat keberatan sekali dengan kelakuannya yang masuk ke dalam rumah menggunakan sepatu,” ungkap Febi Maulana.
Tuntut Sanksi Tegas dari Pihak Terkait
Atas insiden yang merugikannya secara kenyamanan dan moral tersebut, Febi mendesak agar pihak manajemen Bank Mega maupun otoritas terkait segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini.
Ia meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum debt collector atas nama Dede Rahman tersebut agar menjadi efek jera. Hal ini juga menjadi peringatan agar pihak perbankan lebih ketat dalam mengawasi tenaga penagih di lapangan.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap tenaga penagih (kolektor) diwajibkan untuk mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Proses penagihan harus mengedepankan etika, kesopanan, dan dilarang keras melakukan tindakan yang mempermalukan, mengancam, atau merugikan konsumen secara sewenang-wenang.












