GRESIK — Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik yang menyatakan Ketua DPRD M. Syahrul Munir tidak terbukti melanggar kode etik memicu polemik publik. Putusan terkait kasus viral ajakan berkelahi dengan pengunjuk rasa PKL Semambung tersebut dinilai penuh kejanggalan dan mempertanyakan independensi BK DPRD Gresik.
LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR) selaku pihak pelapor sejak 3 Juni 2026 menyoroti sejumlah prosedur cacat administrasi yang mengindikasikan adanya tekanan politik di balik putusan tersebut.
Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, mengungkapkan bahwa secara administrasi, laporan PiAR telah dinyatakan lengkap dan layak diproses pada 29 Juni 2026. Namun, pelaksanaannya justru berlarut-larut tanpa kejelasan jadwal sidang etik.
“Setelah hasil pertemuan 29 Juni 2026 tidak ditindaklanjuti, berarti ada indikasi BK DPRD Gresik tidak punya nyali menggelar sidang etik karena yang bersangkutan adalah Ketua DPRD. Apa gunanya ada BK kalau hanya formalitas dan tidak berfungsi?” tegas Mas’ud.
Indikasi Diskriminasi dan Proses Sidang Siluman
Publik juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi perlakuan oleh BK DPRD Gresik. Berdasarkan catatan, BK bertindak cepat dan tegas saat memproses anggota dewan biasa. Misalnya, sanksi teguran tertulis pada kasus anggota dewan berinisial AH (2025) dan pencopotan jabatan pada kasus Nur Hudi (2022) yang sidangnya berjalan dengan bukti serta saksi lengkap.
Sebaliknya, pada kasus Ketua DPRD Syahrul Munir, BK memutuskan “Tidak Terbukti” sekaligus merehabilitasi nama baiknya tanpa melalui proses persidangan yang transparan. PiAR mencatat tidak adanya Berita Acara sidang, saksi yang tak pernah dipanggil, hingga surat balasan resmi dari BK yang dikirimkan tanpa stempel lembaga.
Rehabilitasi nama baik dalam putusan ini dinilai prematur dan justru terkesan sebagai pembenaran atas dugaan pelanggaran, mengingat publik tidak pernah mengetahui bagaimana jalannya persidangan tersebut.
Langkah Tegas Laporkan ke Ombudsman RI
Menolak diam, PiAR menegaskan bahwa putusan BK ini bukanlah akhir dari proses hukum. Sehari sebelum putusan BK keluar, tepatnya pada 2 September 2026, PiAR telah resmi melaporkan dugaan maladministrasi penanganan pengaduan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui Ombudsman, PiAR akan menyerahkan seluruh bukti kejanggalan prosedural, mulai dari penundaan sidang berbulan-bulan, hilangnya peran saksi, hingga dokumen resmi tanpa stempel.
“PiAR mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mengawasi kinerja BK DPRD Gresik dalam menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, dan berimbang,” pungkas Mas’ud.












