JAKARTA — Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia menuai sorotan tajam. Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) menegaskan bahwa krisis ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius bagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan hak pekerja.
Berdasarkan catatan pada 29 Agustus 2026 lalu, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya menembus angka 1.108, sementara di Pontianak Tenggara menyentuh 1.075—keduanya masuk dalam kategori sangat berbahaya. Ancaman ini diperparah dengan meluasnya area karhutla yang menurut data Kementerian Kehutanan telah mencapai lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak hingga Juli 2026.
Pekerja Perkebunan Sawit Berada di Garis Depan
Kelompok pekerja yang dinilai paling rentan terhadap paparan asap adalah pekerja perkebunan kelapa sawit, mengingat mayoritas pekerjaan dilakukan di ruang terbuka. Para pemanen, pemupuk, penyemprot, hingga buruh angkut dipaksa menghirup udara beracun selama berjam-jam.
Selain memicu gangguan pernapasan dan iritasi, pekatnya asap juga menurunkan jarak pandang yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja,” tegas Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung.
Menurut HUKATAN, perusahaan wajib proaktif menjadikan kabut asap sebagai risiko K3 dan tidak menunggu jatuhnya korban sakit untuk mengambil tindakan. Perlindungan khusus juga harus diberikan kepada pekerja perempuan, khususnya yang sedang hamil dan menyusui, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh kesehatan keluarga dan anak di rumah.
Lima Tuntutan HUKATAN untuk Pemerintah dan Perusahaan
Merespons kondisi darurat tersebut, HUKATAN mendesak pemerintah dan perusahaan perkebunan untuk segera mengambil lima langkah konkret:
-
Penetapan Protokol Perlindungan: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda harus menerbitkan pedoman tegas terkait pembatasan hingga penghentian sementara pekerjaan luar ruang saat udara membahayakan.
-
Kewajiban Risk Assessment: Perusahaan dilarang memaksakan target produksi dan wajib menyesuaikan beban maupun jam kerja ketika ISPU menyentuh level tidak sehat.
-
Perlindungan Hak Pekerja: Pekerja yang dihentikan sementara pekerjaannya demi keselamatan tidak boleh mengalami pemotongan hak, diskriminasi, atau intimidasi.
-
Pelibatan Serikat Pekerja dan P2K3: Serikat pekerja dan Komite Gender harus dilibatkan langsung dalam pemantauan udara, penilaian risiko K3, dan mekanisme pengaduan.
-
Penegakan Hukum Karhutla yang Transparan: Pemeriksaan terhadap konsesi perusahaan yang diduga memicu kebakaran harus dilakukan secara akuntabel, dengan memperhitungkan dampak kerugian terhadap keselamatan manusia, bukan sekadar menghitung luas lahan terbakar.
Apresiasi Upaya Pemerintah dan Fokus Pencegahan
HUKATAN turut memberikan apresiasi atas operasi pemadaman darat dan udara yang digencarkan pemerintah, termasuk tawaran dukungan water bombing dari pemerintah Jepang untuk wilayah Kalimantan. Meski demikian, bantuan pemadaman dinilai tidak boleh melonggarkan fokus Indonesia pada aspek pencegahan dan pengawasan konsesi.
“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius. Kita harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan. Udara bersih dan tempat kerja yang aman adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi,” tutup Nursanna.












