TANGERANG – Sebanyak 267 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Serba Guna (GSG), Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ratusan pasangan tersebut berasal dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, dan Jayanti.
Melalui sidang isbat, pasangan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh penetapan pengadilan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan serta mengurus dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status pernikahan.
267 Pasangan Ikuti Sidang Isbat
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengatakan pelayanan terpadu kali ini menyasar masyarakat di wilayah barat Kabupaten Tangerang.
“Peserta yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Seluruhnya masuk dalam cakupan wilayah Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, dan Jayanti,” ujar Muhammad Kasim.
Program tersebut diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anak mereka.
Setelah memperoleh penetapan pengadilan dan pencatatan perkawinan, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
“Setelah status hukumnya jelas, mereka akan jauh lebih mudah dalam mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), serta berbagai akses layanan administrasi publik dan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah,” jelasnya.
Bukan Sekadar Formalitas
Pengadilan Agama Tigaraksa berharap program isbat nikah terpadu dapat membantu mengurangi jumlah perkawinan yang belum tercatat di Kabupaten Tangerang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan.
Menurut Kasim, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administratif. Legalitas tersebut juga berperan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota keluarga.
“Saya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh anggota keluarga,” tutur Kasim.
Libatkan Sinergi Lintas Instansi
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu berlangsung dengan sistem pelayanan terintegrasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Sinergi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses mulai dari verifikasi, persidangan, hingga pengurusan dokumen setelah adanya penetapan pengadilan.
Melalui pelayanan terpadu tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses administrasi yang lebih cepat dan mudah sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.












