REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memeriksa sekitar 250 guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pencairan TPP sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
250 Guru Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, mengatakan sekitar 250 guru ASN telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan dalam jumlah besar tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan TPP dan mengungkap dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penyaluran dana kepada ASN di lingkungan Dindikpora Rembang.
Selain para guru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu diperlukan untuk menelusuri proses administrasi hingga aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Hingga kini, Kejari Rembang belum mengungkap secara terperinci modus dugaan korupsi, alat bukti yang telah dikantongi, maupun pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pencairan Dana TPP bagi ASN di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang.
Kejari Rembang memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, menentukan pihak yang harus bertanggung jawab, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.












