BANTEN – Dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Banten mendesak lembaga pengawas serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses tender proyek di instansi tersebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sejak tahun 2020.
Menurut Wendi, hasil pemantauan menunjukkan adanya pola yang dinilai tidak wajar, di mana sejumlah perusahaan tertentu tercatat berulang kali memenangkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.
Soroti Dugaan Pola Pemenang Berulang
Wendi menegaskan bahwa apabila proses tender berjalan secara sehat, terbuka, dan kompetitif, maka seharusnya peluang memenangkan proyek pemerintah dapat diakses secara adil oleh seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.
“Jika tender berjalan sehat dan terbuka, mengapa hanya nama-nama itu yang terus muncul sebagai pemenang? Kondisi ini sangat mencurigakan dan wajib diaudit secara tuntas agar keraguan publik dapat dijawab secara jelas,” ujar Wendi.
Ia menambahkan bahwa seluruh pengadaan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, serta bebas dari praktik monopoli maupun pengaturan hasil.
Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Terbuka
Baralak menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurut mereka, pola yang terlihat selama beberapa tahun terakhir cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi keuntungan bagi segelintir pihak yang diduga terus menikmati proyek pemerintah,” tambahnya.
Baralak juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten, memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme penetapan pemenang tender guna menghilangkan persepsi negatif mengenai adanya dugaan “pemenang langganan”.
Siap Kawal dan Laporkan Jika Ditemukan Pelanggaran
Lebih lanjut, Baralak menyatakan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya menyatakan siap melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baralak berharap audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.












