Komnas Perempuan: Kasus Dugaan Penganiayaan YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan sekaligus menjamin hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga proses penegakan hukum yang komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Unsur Penyiksaan Masih Didalami

Sondang menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila terdapat tindakan yang menimbulkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi.

Selain itu, menurutnya, harus terdapat unsur keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui tindakan pembiaran.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, unsur penderitaan berat memang telah terlihat dalam kasus tersebut. Namun, Komnas Perempuan masih menelusuri apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Dugaan Penganiayaan Berat Berulang

Berdasarkan hasil pendalaman awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana sehingga menimbulkan dampak serius terhadap korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya pemeriksaan medis dan visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi secara lengkap.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual sehingga penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih komprehensif.

Dorong Penerapan UU TPKS

Komnas Perempuan menyebut aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan bukti yang mendukung, selain pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Sondang, penerapan instrumen hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Rendahnya Pelaporan Jadi Sorotan

Komnas Perempuan juga menyoroti masih rendahnya angka pelaporan kasus penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Banyak korban memilih tidak melapor karena merasa takut atau khawatir laporannya tidak akan ditindaklanjuti secara serius.

Karena itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya memperkuat akses terhadap keadilan, meningkatkan kualitas penanganan perkara, serta memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan berperspektif korban.

Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan di Indonesia serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *