BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Pria tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah kasus yang menjeratnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (23/6/2026) malam.
“Benar,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun proses penangkapan pelaku. Hendra hanya memastikan bahwa Taufik Hidayat berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bandung.
“Di wilayah hukum Polres Bandung, Majalaya,” katanya.
Dedi Mulyadi Beri Apresiasi
Keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Dedi menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Jawa Barat yang dinilai bergerak cepat dan responsif dalam menangani kasus tersebut.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran,” tulis Dedi Mulyadi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Siber, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku,” ujarnya.
Masih Jalani Pemeriksaan
Saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban ramai diperbincangkan di media sosial. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












