Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Praktisi Hukum Minta Proses Hukum Transparan

KOTA TUAL – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Tual dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menjadi perhatian publik memunculkan desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Praktisi hukum, Rovly A. Rengirit, S.H., menegaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian materiil, luka-luka, maupun korban jiwa merupakan peristiwa hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tegakkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026), Rovly menyampaikan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan pejabat publik atau tokoh yang memiliki jabatan tertentu.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Karena itu, proses hukum harus berjalan objektif tanpa melihat status sosial maupun jabatan seseorang,” ujarnya.

Soroti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

Rovly menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan Rifai Sether, yang disebut merupakan anggota DPRD Kota Tual dari Fraksi Partai NasDem.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendasarkan setiap tindakan hukum pada fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang objektif.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional guna menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Minta Penegakan Hukum Bebas Intervensi

Lebih lanjut, Rovly menilai tantangan terbesar dalam penanganan perkara yang melibatkan figur publik adalah potensi munculnya intervensi dari berbagai pihak.

Karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari pengaruh jabatan, kepentingan politik, maupun tekanan eksternal lainnya.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam pernyataannya, Rovly juga menyampaikan sejumlah harapan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait, antara lain mendorong proses hukum yang transparan dan profesional, keterbukaan informasi kepada keluarga korban, serta penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.

Selain itu, ia meminta DPRD Kota Tual melalui Badan Kehormatan melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran etik oleh anggotanya.

Rovly juga berharap aparat kepolisian melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya, Rovly menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut kecelakaan lalu lintas semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas intervensi adalah fondasi utama kepercayaan publik. Tanpa itu, hukum kehilangan wibawa dan keadilan kehilangan maknanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *