PONTIANAK — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Nanga Raun, Kabupaten Kapuas Hulu, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (11/05/2026), terdakwa Triwanto memberikan kesaksian mengejutkan terkait adanya aliran dana ke sejumlah oknum pejabat.
Fakta ini mencuat saat majelis hakim mendalami proses pencairan anggaran dan pelaksanaan fisik proyek yang dinilai bermasalah sejak tahun anggaran 2019.
Dugaan Aliran Dana dan Penunjukan Tanpa Lelang
Di hadapan majelis hakim, Triwanto mengakui telah mencairkan dana proyek sebesar Rp500 juta pada tahun 2019, meskipun pengerjaan fisik belum berjalan sepenuhnya. Selain digunakan untuk material teknis, terdakwa menyebut adanya uang yang mengalir ke pihak luar.
Terdakwa merinci pemberian dana sebesar Rp50 juta kepada perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Rp25 juta kepada oknum Sekretaris Kecamatan Kalis. “Ada komitmen pemberian tambahan hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah pihak selama proyek berlangsung,” ungkap Triwanto dalam persidangan.
Selain persoalan aliran dana, terungkap fakta bahwa proyek strategis desa ini ternyata tidak melalui proses lelang resmi, namun tetap berjalan atas dukungan oknum di lingkungan pemerintahan.
Polemik Status Total Loss dan Audit Inspektorat
Persidangan juga menyoroti perbedaan hasil audit. Berdasarkan audit Inspektorat tahun 2021, pelaksana hanya direkomendasikan menyelesaikan pekerjaan dan membayar denda keterlambatan. Namun, pada audit lanjutan tahun 2025, proyek tersebut dinyatakan merugikan negara secara total (total loss).
Hal ini mengundang tanya bagi penasihat hukum dan majelis hakim, mengingat dalam kesaksian warga dan kepala desa, fasilitas PLTMH tersebut diklaim masih berfungsi dan sempat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sangat membutuhkan akses listrik.
Pergantian Pelaksana dan Prosedur Anggaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendalami kronologi pergantian pelaksana proyek pada tahun 2020. Setelah ditinggalkan pelaksana awal, proyek dilanjutkan oleh pihak lain menggunakan bendera perusahaan berbeda. Perubahan ini memicu pertanyaan terkait pertanggungjawaban anggaran lanjutan dan kesinambungan fisik bangunan.
Kepala Desa Nanga Raun yang hadir sebagai saksi menyatakan bahwa masyarakat sangat mendambakan listrik desa, sehingga program tersebut diterima baik meski penuh kendala dalam perjalanannya.
Menanti Tuntutan Jaksa
Kasus korupsi PLTMH Nanga Raun kini menjadi perhatian luas di Kalimantan Barat. Proyek yang seharusnya menjadi solusi energi bagi warga pedalaman Kapuas Hulu justru berujung pada meja hijau akibat dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan penyalahgunaan dana desa.
Sidang akan segera dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan derajat kesalahan para terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan.












