OJK: Gen Z dan Milenial Dominasi Kredit Macet Pinjol, Capai 48,65 Persen per Maret 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang menunjukkan bahwa kelompok usia muda produktif (19–34 tahun) menjadi penyumbang terbesar angka kredit macet pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol) legal. Hingga Maret 2026, porsi pembiayaan bermasalah dari kelompok usia ini mencapai 48,65 persen.

Tren ini berbanding lurus dengan peningkatan total penyaluran pendanaan nasional yang mencatatkan angka fantastis, yakni sebesar Rp101,03 triliun per periode yang sama.

Dominasi Sektor Konsumtif

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh tingginya aktivitas penggunaan pinjol di kalangan generasi muda untuk keperluan non-produktif.

“Peningkatan aktivitas penggunaan pinjol pada kelompok usia produktif ini mayoritas bersumber dari pembiayaan sektor konsumtif. Hal inilah yang memicu tingginya angka pendanaan macet pada segmen tersebut,” ujar Agusman dalam keterangan resminya, Senin (11/05/2026).

Langkah Mitigasi dan Pengetatan Skor Kredit

Menyikapi risiko gagal bayar yang terus membengkak, OJK secara tegas meminta penyelenggara fintech lending (pinjol) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen risiko mereka. Beberapa instruksi utama OJK bagi perusahaan pinjol meliputi:

  • Penguatan Analisis: Memperketat proses penilaian kredit (credit assessment) untuk memastikan kemampuan bayar calon peminjam.

  • Peningkatan Skor Kredit: Memperbarui kualitas sistem credit scoring agar lebih akurat dalam memetakan profil risiko nasabah.

  • Efektivitas Penagihan: Meningkatkan standar operasional penagihan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Peringatan bagi Konsumen Muda

Tingginya angka kredit macet di kalangan usia 19–34 tahun ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya literasi keuangan. OJK senantiasa mengimbau masyarakat, khususnya kelompok milenial dan Gen Z, agar lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang melampaui batas kemampuan finansial.

Upaya pengawasan ketat akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas industri keuangan digital nasional serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian jangka panjang akibat gagal bayar yang dapat memengaruhi skor kredit individu di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *